Polisi Tetap Tindak Pemotor Yang Melanggar Dan Jadi Penyebab Kecelakaan Walau Tilang Manual Dihapus

Ardhana Adwitiya - Senin, 21 November 2022 | 11:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang manual.

MOTOR Plus-online.com - Polisi tetap tindak pemotor yang melanggar lalu lintas dan bisa jadi penyebab kecelakaan meski tilang manual dihapus.

Seperti bikers tahu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus sistem tilang manual dan digantikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Usai tilang manual dihapus, kini muncul fenomena pemotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman membenarkan adanya fenomena tersebut di masyarakat.

Namun, Latif mengingatkan, meski tilang manual tidak ada bukan berarti pemotor bebas untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," kata Latif dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (20/11/2022).

Menurut Latif, polisi tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihapus.

Latif juga tidak menutup kemungkinan pihaknya memberikan tilang manual kepada pemotor.

Baca Juga: Banyak Pemotor Langgar Lalu Lintas, Tilang Manual Kembali Diterapkan?

Tilang manual diberikan petugas apabila pelanggar lalu lintas berpotensi terindikasi pidana.

"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat," ucap Latif.

"Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena ETLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual," jelasnya.

Selain itu, Latif juga mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan secara elektronik.

Sejauh ini telah ada 53 ETLE statis yang ada di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2022.

Tahun depan pihak kepolisian akan menambah ETLE statis di 70 titik baru.

"Nah ruas jalan yang tidak terjangkau oleh ETLE statis ini akan dicover oleh ETLE mobile," tambahnya.

Latif menjelaskan, pihaknya berharap dengan ratusan titik kamera ETLE statis hingga 10 unit ETLE mobile akan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"ETLE mobile yang akan diluncurkan di Desember ini sudah ada 10 unit. 10 unit sudah bisa mengcover seluruh Jakarta," kata Latif.

"Kita kan sebetulnya tidak perlu banyak menilang tapi memberikan pesan kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan ini sudah diawasi sehingga diharapkan orang mulai berangkat dari rumah akan lebih tertib," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Meski Tilang Manual Dihapus, Polisi Akan Tetap Tindak Pelanggar yang Berpotensi Sebabkan Kecelakaan

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular