Tarif Ojol Ditetapkan Gubernur, Status Motor Bukan Angkutan Umum Jadi Masalah

Albi Arangga - Senin, 5 Desember 2022 | 07:00 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi driver ojol.

Margarito juga menyinggung soal status motor yang bukan sebagai kendaraan angkutan umum.

Hal tersebut juga sudah jelas diatur dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU itu menyebutkan tarif yang dapat ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Daerah adalah untuk angkutan orang di dalam trayek dan di luar trayek, yang mana motor tidak termasuk dalam pengertian tersebut.

Khususnya pada pasal 47 UU LLAJ, bahwa Kendaraan Bermotor Umum tidak termasuk sepeda motor.

Kemudian, Pasal 182 & Pasal 183 menegaskan bahwa motor juga bukan termasuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek yang tarifnya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Sehingga menurut Margito, wacana penentapan tarif ojol oleh Gubernur sangat lemah dasar hukumnya.

Margarito berpesan agar pemerintah memikirkan secara matang, jangan sampai penyesuaian aturan baru soal tarif itu malah menimbulkan masalah di kemudian hari.

Harus dipastikan agar tidak memberatkan driver dan tidak membuat aplikator kehilangan peran untuk mendorong perekonomian melalui transportasi.

"Harus matang dulu, jangan sebentar-sebentar berubah, dikaji dampaknya seperti apa nantinya," ungkap dia.

Baca Juga: Tarif Ojol Diserahkan ke Tiap Gubernur, Menhub Beri Tanggapan

Artikel ini sebagian tayang di Kontan.co.id dengan judul Wacana Tarif Ojol Dialihkan ke Pemda, Apa Dampaknya

Source : Kontan.co.id
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular