Driver Ojol Tidak Berhak Dapat Subsidi Motor Listrik, Ketua Umum MTI Beri Penjelasan

Albi Arangga - Rabu, 14 Desember 2022 | 11:12 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi foto driver ojol saat menjajal motor listrik.

MOTOR Plus-Online.com - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI menjelaskan driver ojol tidak berhak mendapatkan subsidi motor listrik.

Darmonto selaku Ketua Umum MTI memberikan dasar hukum alasan driver ojol tidak berhak mendapatkan subsidi motor listrik.

Menurutnya, motor bukanlah kendaraan untuk angkutan umum. Sehingga menurutnya lagi, akan menjadi salah sasaran manakala subsidi motor listrik ditujukan ke para driver ojol.

“Bahkan sampai saat ini menurut undang-undang, sepeda motor bukan angkutan umum dikarenakan oleh issue keselamatan,” ujar Damantoro, dalam keterangan tertulis (13/12/2022).

Selain itu, ia mengungkapkan driver ojol tidak membutuhkan motor listrik. Justru Darmonto menyinggung angkutan umum perkotaan juga harus diperhatikan.

“Di mana tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan dan belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional,” kata dia.

Menurutnya, penggunaan motor yang seolah menjadi angkutan umum, karena adanya anomali sistem transportasi di Indonesia yang sangat didominasi oleh sepeda motor.

Anomali yang seolah menjadi kewajaran dan ditambah adanya celah kevakuman regulasi kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menciptakan angkutan online berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Driver Ojol Pasti Tolak Orderan ke Kampung Bahari, Kenapa Nih?

“Persoalan kebijakan subsidi kendaraan listrik terletak pada objek subsidinya, yaitu sisi konsumsi. MTI setuju dan memandang perlu adanya dukungan fiskal pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik sebagai upaya konversi energi BBM ke energi listrik,” ucap Damantoro.

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular