Kisah Hidup Doni Salmanan, Mantan Tukang Parkir yang Mendadak Jadi Sultan Karena Quotex

Ahmad Ridho - Sabtu, 17 Desember 2022 | 16:45 WIB
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan pernah jadi tukang parkir sebelum punya harta melimpah, sultan Bandung ini divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.

 

MOTOR Plus-online.com - Doni Salmanan mantan tukang parkir yang mendadak jadi sultan karena Quotex.

Doni Salmanan sempat jadi sorotan dengan aksi bagi-bagi uang untuk masyarakat.

Doni Salmanan juga pernah berhenti di lampu merah saat naik motor dan bagi-bagi uang untuk pemotor lain sampai driver ojek online (ojol).

Namun sumber kekayaan Doni Salmanan akhirnya terbongkar dan berakhir ditangkap polisi.

Bukan itu saja, deretan koleksi moge mahal milik lelaki asal Bandung ini disita Mabes Polri.

Mengutip Tribunnews.com, Pria yang tinggal di Soreang, Bandung ini sudah menjadi founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang keuangan.

Akhirnya orang-orang mengenal Doni adalah seorang Trader sukses yang berhasil mengubah hidupnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Koleksi Moge yang Disita Mabes Polri Dikembalikan

Melalui kanal YouTube miliknya, SALMANAN VLOG, ia mengungkapkan jika pernah bekerja sebagai tukang parkir.

Bahkan juga sempat bekerja sebagai office boy di sebuah bank.

Namun ia kemudian memulai Trader dengan uang Rp 500 ribu hingga sekarang memiliki rumah dan deretan mobil motor mewah.

Doni Salmanan dikenal memiliki banyak koleksi motor gede dan mobil sport seharga ratusan juta.

Doni Salmanan diketahui punya koleksi moge Ducati Superleggera V4, BMW S1000, Kawasaki Ninja, Motor KTM sampai motor custom Yamaha Scorpio.

Deretan moge di atas yang akhirnya disita Mabes Polri dan dikembalikan lagi setelah Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Doni Salmanan (@donisalmanan)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung telah memutuskan terdakwa kasus investasi bodong Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, Doni Salmanan tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada para korbannya.

Baca Juga: Update Sidang Doni Salmanan Berakhir Ribut, Ingat Lagi 4 Motor Gede Mewah Miliknya

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa dari dua dakwaan yang dituduhkan tersebut," tegas Hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Menurut Hakim aset yang dikumpulkan Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi Binomo dan Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Hakim melanjutkan, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan merupakan afilliator platform trading binary option, Quotex.

Dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa barang bukti berupa semua aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, sertifikat rumah, uang akan dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.

Jadi sultan karena Quotex

Sebelum jadi sultan dengan bergelimang harta, Doni Salmanan pernah menjadi tukang parkir.

Namun hidupnya berubah jadi kaya raya setelah dirinya aktif sebagai afiliator Quotex.

Baca Juga: Denda Doni Salmanan Lebih Murah dari Harga Motor Listrik Energica Ego+, Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan merupakan afilliator platform trading binary option, Quotex.

Sultan Bandung ini mempromosikan platform Quotex di video Youtube pribadinya.

Doni Salmanan mengaku kalau kekayaannya berasal dari hasil investasi di Quotex.

Ia pun mengajak follower dan subscribernya untuk melakukan trading di platfor Quotex agar bisa meraup keuntungan sepertinya.

Apa sebenarnya Quotex ini sampai bisa bikin orang kaya mendadak.
Quotex merupakan platform binary option yang keberadaannya ilegal di Indonesia.

Binary option sendiri merupakan instrumen trading online yang mengharuskan trader untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset dalam jangka watu tertentu.

Jika telah menentukan aset yang akan ditradingkan, trader harus mempertaruhkan model yang mereka miliki untuk mendapat keuntungan.

Cara kerja Quotex sama persis dengan aplikasi Binomo yang digunakan Indra Kenz untuk mempengaruhi korbannya.

Baca Juga: Doni Salmanan Merana Moge Disita dan Dipenjara, Istrinya Mendadak Curhat Soal Rumah Tangga

Quotex dan Binomo telah dinyatakan sebagai platform ilegal dan seluruh transaksinya dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Meski ilegal dan telah banyak dilarang, platform binary option ini tetap muncul di internet dan media sosial karena permintaan dan penawaran yang ada.

Platform Quotex dibokir di beberapa maju Amerika, Eropa dan Asia.

Dilansir dari situs Quotex, layanan Quotex tak tersedia di Amerika Serikat, Kanada, Hong Kong, Jerman, Spanyol, Rusia, dan lainnya.

binaryoptions.com
Aplikasi Quotex yang membuat Doni Salmanan mendadak jadi sultan Bandung, hidupnya berubah drastis menjadi kaya raya.

Di Indonesia sendiri, platform ini dilarang oleh Bappebti namun belum diblokir pemerintah.

Untuk bermain di Quotex, trader harus memiliki deposit minimum sebesar USD 10 atau sekitar Rp 140 ribu.

Dengan deposit tersebut, trader bisa memulai aktivitas trading di Quotex.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular