Yamaha NMAX Mati Pajak 3 Tahun, Segini Besaran Denda Dan Cara Menghitungnya

Erwan Hartawan - Kamis, 5 Januari 2023 | 15:45 WIB
YIMM
Ilustrasi cara menghitung denda pajak Yamaha NMAX

Untuk lebih memudahkan, kali ini MOTOR Plus melakukan penghitungan kepada Yamaha NMAX.

Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk motor.

Semetara PKB Yamaha NMAX sebesar Rp 470.000

Maka penghitungannya adalah:

= [Rp 470.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 470.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 117.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 117.500 x 3] + Rp 32.000
= Rp 352.500 + 32.000
= 384.500

Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 3 tahun, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 384.500.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong

Angka tersebut juga belum termasuk pajak yang harus dibayarkan ya bro.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular