Waspada, Sembarangan Parkir Motor di Daan Mogot Bakal Dicabut Pentilnya Oleh Petugas

Indra Fikri - Rabu, 11 Januari 2023 | 08:55 WIB
TribunJakarta.com
Ilustrasi Foto. Sembarangan parkir motor di Daan Mogot akan dicabut pentilnya oleh petugas.

Pihak kepolisian sendiri turun langsung melakukan pendekatan ke pihak-pihak terkait untuk bisa menghentikan terjadinya parkir liar.

Sebagaimana diketahui, larangan parkir liar sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya, pada pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jangan Sembarang Parkir Motor di Daan Mogot, Petugas Bakal Cabut Pentil dan Gembosi Ban

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular