Motor Bodong Apa Bisa Dikonversi Jadi Motor Listrik, Jawabannya Bikin Kaget

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 Januari 2023 | 12:50 WIB
Aditya Prathama/ MOTOR Plus-online
Motor bodong (tanpa STNK dan BPKB) apa bisa dikonversi, persyaratan konversi motor listrik motor harus lengkap (STNK dan BPKB) serta pajak masih berlaku serta masih layak dikendarai.

MOTOR Plus-online.com - Tren konversi motor listrik makin menjamur, apa motor bodong bisa diubah jadi motor listrik?

Konversi atau mengubah motor bakar menjadi motor listrik tengah digalakkan pemerintah.

Hal ini tentunya untuk menekan konsumsi Pertalite dan Pertamax untuk beralih ke era elektrifikasi.

Bukan hanya beli motor listrik baru yang banyak ditawarkan, masyarakat juga bisa konversi motornya jadi motor listrik.

Sudah ada beberapa bengkel konversi motor listrik bersertifikasi yang bisa jadi acuan.

Salah satunya adalah bengkel konversi motor listrik Bintang Racing Team (BRT).

Lalu apakah motor bodong (motor tanpa STNK dan BPKB) bisa dikonversi menjadi motor listrik?

Agar masyarakat paham, motor jenis apa dan apa saja persyaratannya dijelaskan langsung oleh Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan,  Sripeni Inten Cahyani.

Baca Juga: Konversi Motor Listrik Harus Lewat Beberapa Tahap Untuk Dapat STNK Baru

Sripeni merinci salah satu syarat motor bakar (konvensional) yang akan dikonversi menjadi motor listrik harus kondisinya lengkap (STNK dan BPKB).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular