Tegang Debt Collector Rampas Motor Pelajar di Depan SPBU, Berujung Termehek-mehek

Ahmad Ridho - Jumat, 20 Januari 2023 | 18:20 WIB
Istimewa/ Tribun Jakarta
Ilustrasi debt collector rampas motor di depan SPBU di Sumedang akhirnya diringkus polisi.

Jika ada, debt collector ini langsung bergerak untuk memberhentikan dan merampas motor kreditan.

Kasus perampasan motor oleh debt collector kembali terjadi di Sumedang, Jawa Barat.

Pemilik motor melakukan perlawanan karena merasa motor miliknya sudah lunas.

Ketiga debt collector tersebut berhasil diringkus di daerah Tanjungsari, Sumedang.

Tribun Jabar
Kapolsek Tanjungsari, Kompol Ahmad Nurzaman mengatakan,debt collector merampas motor pelajar yang baru selesai mengisi bensin di SPBU Ciromed, Tanjungsari, Sumedang pada Sabtu (10/12/2022).

Pelaku ditangkap polisi karena merampas motor yang sudah lunas cicilannya.

Bukan hanya merampas tapi motor korban sempat dijual ketiga pelaku.

Mereka adalah AG (32) warga Komplek Bukit Indah RT 02/13 Kelurahan Pasangrahan, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, AS (24) warga Kelurahan Sukamulya RT01/07 Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, dan ES (40), warga Babakan Sari RT01/09 Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Baca Juga: Muka Sangar dan Galak, Ternyata Gaji Debt Collector Ilegal Tembus Puluhan Juta Rupiah

Kapolsek Tanjungsari, Kompol Ahmad Nurzaman mengatakan, tiga orang mata elang tersebut merampas sepeda motor dari seorang pelajar yang baru selesai mengisi bensin di SPBU Ciromed, Tanjungsari, Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 19.30.

"Keluar dari Pom, motornya diberhentikan. Mereka menyebut motor itu bermasalah," ujarnya.

"Karena yang mengemudikan adalah bukan pemiliknya, yakni pelajar yang meminjam, maka diserahkanlah motor itu ke mereka," kata Ahmad.

"Mengetahui itu, pemiliknya MMAZ (20) warga Dusun Cikuda, RT01/08, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor. Kabupaten Sumedang kaget, motor itu sudah lunas. STNK dan BPKB lengkap dipegang," kata Ahmad Nurzaman saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Kamis (19/1/2023) melalui sambungan telepon.

Kapolsek mengatakan, polisi mendapatkan laporan tentang kejadian itu dan langsung bertindak melakukan penyelidikan.

"Ditemukanlah ketiga pelaku di Kota Bandung pada Minggu (15/1/2023). Dan sepeda motornya telah dijual oleh tiga orang tadi," kata Ahmad.

Ketiga orang tersebut kini telah ditangkap dan disangkakan Pasal 368 KUHP karena melakukan tipu gelap.

"Mereka ditahan dan dititipkan di sel Mapolres Sumedang," kata Kapolsek.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2023/01/19/rampas-motor-yang-telah-lunas-di-spbu-tiga-debt-collector-dibekuk-polisi-di-tanjungsari-sumedang?

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular