Catat Tanggalnya Jangan Lupa, SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang

Erwan Hartawan - Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:23 WIB
TribunJakarta.com
Ilustrasi dispenasasi SIM diberikan saat libur Imlek 2023

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut telegram itu.

Diketahui, menurut Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan jika SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Adapun biaya perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Disebutkan untuk SIM A dikenakan biaya pokok Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp 25 ribu, asuransi Rp 50 ribu dan tes psikologi Rp 60 ribu.

Baca Juga: Kata Siapa Bikin SIM Susah, Kasat Lantas Polres Belitung Timur Bilang Begini

Saat melakukan perpanjang, jangan lupa beberapa syarat yang harus dibawa seperti:

- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular