Kakorlantas Polri Ajak Bikers Taat Bayar Pajak Agar Motor Tidak Bodong

Ardhana Adwitiya - Kamis, 26 Januari 2023 | 11:57 WIB
Kolase Kemenhub dan KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (kiri) dan data STNK dan BPKB kendaraan (kanan).

Kakorlantas Polri itu menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun.

"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” tegas Firman.

Dengan data STNK dihapus, maka dapat membuat motor bodong.

ntmcpolri.info
FGD dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto. serta Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni , Rabu (25/1/2023).

Ketentuan ini berdasarkan UU LLAJ Pasal 74 Ayat 3, disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Ada dua cara penghapusan data STNK kendaraan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Cek Daftar Wilayah Seluruh Indonesia dan Catat dari Tanggal Berapa Dimulainya

Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, bikers bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan.

Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data STNK kendaraan.

Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.

Tim pembina samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular