Petani Nekat Maling Motor Honda BeAT, Motor Suzuki Thunder Milik Pelaku Sering Mogok

Albi Arangga - Jumat, 3 Februari 2023 | 19:10 WIB
Kompas.com
Seorang petani nekat maling motor Honda BeAT hanya karena motor Suzuki Thunder miliknya sering mogok.

MOTOR Plus-Online.com - Hanya karena motor Suzuki Thunder miliknya sering mogok, seorang petani nekat mencuri motor Honda BeAT.

Peristiwa itu terjadi di Kota Blitar, Jawa Timur.

Lebih tepatnya di sebuah bengkel Night Garage di Kelurahan Pakunden, Kota Blitar, Jawa Timur, pada 6 Desember 2022.

Korban, yakni Angga Rizal, merupakan pemilik bengkel tersebut.

Pelaku, H, berhasil ditangkap oleh kepolisian setempat.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Dwi Purnomo mengatakan, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sukorejo menemukan identitas G setelah dua bulan penyelidikan.

Polisi menangkap G di rumahnya, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. “Setelah dua bulan penyelidikan, akhirnya personel reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap pelaku,” ujar Dwi saat konferensi pers di Polres Blitar, Kamis (2/2/2023).

Menurut Dwi, G tidak menjual sepeda motor yang dicuri dari bengkel tersebut. G memakai motor itu untuk keperluan pribadi selama dua bulan terakhir.

Baca Juga: Maling Motor Matic Honda BeAT Dibuat Panik Sampai Lari Kocar-Kacir

Kepada polisi, ujar Dwi, pelaku mengaku sepeda motornya mogok saat melintas di dekat bengkel korban.

Pelaku selanjutnya membawa motor Suzuki Thunder miliknya ke bengkel tersebut.
Di tengah korban sedang memperbaiki motornya, G sempat meminta izin meminjam Honda Beat milik korban.

“Namun korban tidak mengizinkan dan meminta pelaku untuk menunggu proses perbaikan,” tutur Dwi.

Ketika korban lengah, G mencuri motor itu dan membawanya pulang.

“Korban bersama temannya sempat berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo,” ujar Dwi.

G yang hadir dalam konferensi pers itu menyampaikan alasannya mencuri motor milik Angga.

“Ya saya pusing karena sepeda motor saya mocat macet (sering mogok),” ujar G kepada wartawan.

G mengaku tidak memiliki niat menjual sepeda motor yang dia curi.

Selama dua bulan terakhir, motor itu dipakai untuk keperluan sehari-hari, termasuk ke kebun.

Akibat perbuatannya, G disangka Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.

Baca Juga: Cuma 48 Detik Honda BeAT Hilang Dicuri Maling di Bandar Lampung, Ketahuan Dari CCTV

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Kabur Motor Milik Bengkel, Petani di Blitar Tinggalkan Kendaraannya yang Sering Mogok"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular