Negara Tetangga Mulai Tegas, Bengkel Modifikasi Motor Balap Liar Digerebek Polisi

Ardhana Adwitiya - Minggu, 5 Februari 2023 | 15:30 WIB
NSTP/Mikail Ong
Polisi Malaysia gerebek bengkel modifikasi motor untuk balap liar di George Town, Penang.

MOTOR Plus-online.com - Jika di Indonesia keseringan polisi tangkap pelaku balap liar, di Malaysia polisi sampai gerebek bengkel modifikasi motor balap liar.

Pendekatan kepolisian Malaysia, khususnya di Penang untuk mengatasi balap liar terbilang cukup ekstrem.

Bukan lagi pelaku atau joki balap yang diciduk, tapi sampai bengkel modifikasi motor juga dikejar.

Mengutip NewStraitsTimes, polisi menggerebek sejumlah bengkel modifikasi motor untuk balap liar yang ada di George Town, Penang, Malaysia.

Salah satunya bengkel milik Mat Rempit yang berlokasi di Jalan Gurdwara.

Ini kedua kalinya bengkel itu digerebek polisi.

Meski sudah digerebek tahun lalu, bengkel tersebut masih melakukan modifikasi motor untuk balap liar.

Road Transport Departement (RTD) atau Dinas Perhubungan versi Malaysia menemukan ada 14 motor yang dimodifikasi saat penggerebekan.

Baca Juga: Video Balap Liar Di Blora Senggolan Kena Pemotor Lain, Polisi Buru Pelaku Yang Kabur

"Kami menemukan 12 bengkel modifikasi motor di timur laut dan barat daya George Town," kata  Adenan Md Isa, Direktur State RTD.

"Saat kami melakukan penggerebekan, hanya 5 bengkel yang buka," sambungnya.

"Dari kelima penggerebekan, didapat 24 motor sedang dimodifikasi dan melanggar 30 aturan," lanjutnya.

"Kami mengeluarkan 66 surat panggilan," tambahnya.

"Kami memberikan bengkel ini 10 hari sejak hari ini untuk menghapus modifikasi yang dikerjakan," tegasnya.

September lalu, kepolisian Penang melakukan pemeriksaan terhadap 21 bengkel motor yang diduga melakukan modifikasi untuk balap liar.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kecelakaan 17 Juli di mana lima orang tewas dan dua lainnya luka-luka dalam kecelakaan di Tun Dr Lim Chong Eu Expressway.

Menurut polisi, pengendara motor dalam kecelakaan itu adalah pelaku balap liar.

Agustus lalu, Kementerian Perhubungan mengatakan Bagian 42 Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 akan diubah untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku balap liar.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular