Tak Tolong Korban Kecelakaan Bisa Dipenjara Tapi Takut Perparah Kondisi Korban, Begini Saran Pakar Transportasi

Ardhana Adwitiya - Selasa, 7 Februari 2023 | 12:13 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi kecelakaan motor. Ini saran pakar transportasi jika ada korban kecelakaan tapi takut perparah kondisi korban.

MOTOR Plus-online.com - Wajib bagi bikers untuk menolong korban kecelakaan.

Namun tak sedikit bikers yang enggak mau menolong karena takut memperparah kondisi korban.

Ada juga bikers yang takut dituduh sebagai pelaku atau penyebab kecelakaan lalu lintas.

Padahal tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan bisa dipidana lo.

Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

"Ada, yaitu orang yang membiarkan tidak melakukan pertolongan atau memberi bantuan kepada orang yang sedang mendapat kecelakaan," kata Abdul dikutip dari Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Abdul menjelaskan, aturannya tertulis dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi:

"Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Baca Juga: Motor Matic Honda BeAT Tabrak Truk Kontainer di Pekanbaru, Begini Kondisi Pemotor 

Mengingat ada yang enggak menolong korban karena takut dituduh sebagai penyebab kecelakaan, kata Abdul, sebaiknya jangan menolong korban sendirian.

"Jika dekat dengan korban, usahakan menarik orang lain yang berada dekat juga, bersama-sama menolong korban," kata dia.

Namun jika sendirian atau tidak ada orang di sekitar lokasi, Abdul mengimbau agar bikers berteriak minta tolong agar orang lain mendekat, sebelum memutuskan menolong korban.

"Paling tidak ada dua orang, kecuali penolong tidak membawa apa pun ketika melakukan pertolongan kepada orang lain," sambungnya.

Sementara itu, beberapa bikers justru tidak menolong korban kecelakaan karena takut memperparah kondisi korban.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, berada di posisi melihat kecelakaan memang serba salah.

"Kalau tidak ditolong dia kehilangan waktu untuk dilakukan pertolongan, tapi kalau ditolong dan salah angkat, yang seharusnya tidak fatal bisa jadi fatal," kata Djoko.

Menurut Djoko, cara terbaik jika tidak berani menolong langsung adalah dengan menelepon orang terdekat atau ambulans.

Ia menjelaskan, ambulans memiliki tenaga medis yang mengerti tata cara mengangkat korban, sehingga tak memperparah keadaan.

"Sebetulnya kalau sudah telepon ambulans sudah membantu ya, memang ngeri kalau ada kecelakaan itu," tutup Djoko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menolong Korban Kecelakaan Kerap Dituduh sebagai Pelaku, Apa yang Harus Dilakukan?"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular