10 Modifikasi Motor Yang Dilarang Kepolisian, Waspada Kena Tilang

Indra Fikri - Selasa, 7 Februari 2023 | 19:57 WIB
Dok. Motor Plus
10 modifikasi motor yang dilarang kepolisian, awas kena tilang

MOTOR Plus-online.com - Berikut ini 10 modifikasi motor yang dilarang oleh pihak kepolisian, waspada jangan sampai kena tilang.

Memodifikasi sebuah motor bisa dibilang salah satu bentuk ekspresi diri.

Pemotor tak jarang mengubah atau menambahkan aksesoris pada motornya sesuai dengan selera masing-masing.

Sayangnya, bentuk modifikasi motor sendiri cukup ketat aturannya di Indonesia.

Regulasinya tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 277 sebagai berikut:

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe akan dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000," tulis pasal tersebut.

Berikut ini MOTOR Plus rangkum tentang 10 modifikasi motor yang dilarang di mata Polisi:

1.Mengubah rangka

Baca Juga: Supra Bapak Hedon, Modifikasi Motor Honda Supra X 125 Lawas Ala Thailook Sultan

Mengubah rangka motor dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.

Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang loh.

Di rangka ada nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.

2. Mengubah pelat nomor kendaraan

Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan mempercantik tampilan.

Sebetulnya mengubah pelat nomor sah-sah saja jika tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian.

Contohnya, yaitu menambah lampu atau merapikan huruf dan angkanya saja.

Lebih dari itu, namanya sudah melanggar.

Baca Juga: Modifikasi Motor Honda Vario 125 Mesin Bengkak Jadi 163 cc, Vario 160 Lewat!

3. Mengubah warna motor

Jika warna motor yang tertera di STNK adalah warna hitam, mau tidak mau, harus tetap hitam.

Tidak boleh diubah menjadi warna lain.

Saat ada razia lalu lintas, kalau warna motor berbeda dengan yang tercantum di STNK, maka siap-siap harus menanggung denda.

4. Mengubah dimensi motor

Mengubah dimensi berarti merekayasa panjang, lebar atau volume kendaraan.

Sementara itu, pada surat-surat kelengkapan motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik.

Kalau sampai dimensi sepeda motor berubah dan enggak sesuai dengan dokumen bisa kena tilang.

Baca Juga: Jadi Makin Mewah, Modifikasi Motor Honda Vario 125 Berkat Ubahan Ini

Sebenarnya enggak dilarang juga sih kalau sudah mengikuti uji kelayakan, tapi kalau belum mengikuti uji kelayakan bisa kena tilang tuh.

5. Mengubah kapasitas mesin

Bore up alias memperbesar kapasitas mesin jadi favorit bikers yang doyan dengan kecepatan. \

Kapasitas mesin yang besar berarti motor juga lebih josss.

Sayangnya modifikasi ini dilarang oleh undang-undang.

Jadi, jangan asal bore up mesin kalau kamu brother enggak mau ditilang polisi.

6. Mengganti knalpot dengan suara bising

Ganti knalpot kerap menjadi langkah awal bikers memodifikasi tunggangan.

Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa Matic Pakai Pelek Puluhan Juta Rupiah, Apa Kelebihannya?

Dengan alasan tampilan motor yang masih standar bisa memberikan kesan sangar lewat suara yang mengglegar.

Padahal tingkat kebisingan suara diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

7. Mengganti suara klakson

Sama nih kasusnya seperti knalpot bersuara bising.

Penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.

8. Memodifikasi lampu

Modifikasi lampu biasanya dilakukan karena kurangnya cahaya pada bohlam standar.

Baca Juga: 4 Pilihan Modifikasi Motor Jadul, Jadi Ganteng Maksimal

Bahkan beberapa modifikasi penggantian mika lampu stop lamp yang seharusnya merah diganti dengan yang bening.

Modifikasi ini bisa membahayakan untuk diri sendiri dan pengendara motor lainnya.

9. Menghilangkan alat keselamatan

Alat keselamatan tersebut diantaranya lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.

Jika alat keselamatan tersebut dihilangkan, pastinya akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya.

10. Memakai ban tidak layak

Modifikasi motor wajib menggunakan ban sesuai kebutuhan.

Yang sering terjadi dan muncul di jalan raya, motor harian menggunakan ban berukuran kecil atau lebih sering disebut ban cacing.

Baca Juga: Unik Modifikasi Motor Listrik Kawasaki KH250, Mesin dan Knalpot Masih Dipasang

Padahal ban jenis ini diperuntukan pada ajang balap lurus.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular