Modifikasi Motor Ubah Warna Wajib Ganti STNK? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Rabu, 8 Februari 2023 | 18:45 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi mengecat warna baru motor apa harus mengganti STNK?

Nantinya pemilik kendaraan hanya membayar PNBP STNK.

Pemilik kendaraan tersebut tidak akan dibebankan biaya lain lagi selain itu.

"Jadi cukup datang ke Samsat, dengan membaya lengkap semua persyaratan saja dan membayar PNBP STNK-nya saja. Besarannya tergantung jenis kendaraan," kata Sumardji.

Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian STNK dan BPKB merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar 225 ribu untuk kendaraan roda dua, dan 375 ribu untuk kendaraan roda empat untuk ganti BPKB, sementara untuk STNK dipatok Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.

Sumardji menyenut persyaratan yang wajib dibawa cukup data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), STNK, dan BPKB dari kendaraan yang akan diganti warnanya itu.

"Nanti akan dibantu oleh petugas di Samsat, kita cukup bilang mau ubah warna cat kendaraan. Data semuanya harus asli dan lengkap sesuai dengan pemilik kendaraannya," lanjutnya.

Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa Matic Buat Road Race, Body Depan Dibolongin

Proses pergantian status warna kendaraan ini juga tidak memakan waktu lama.

Nah jadi buat yang suka modifikasi motornya akan lebih keren lagi kalo tertib dalam surat menyurat ya.

Source : Kompas.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular