Syarat dan Biaya Mengubah Warna di STNK dan BPKB Untuk Motor Modifikasi

Indra Fikri - Rabu, 8 Februari 2023 | 18:29 WIB
Yuka Samudera/GridOto
Syarat dan Biaya mengubah warna di STNK dan BPKB untuk motor yang sudah dimodifikasi

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 200.000.

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.

Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.

Baca Juga: Awas, Modifikasi Motor Yamaha NMAX Ada Yang Bahayakan Pemotor


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Ganti Warna Kendaraan, Begini Syarat dan Biaya Urus STNK Baru"

Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular