Pemutihan Pajak 2023 Segera Berakhir Simak Jadwalnya Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Akan Jadi Bodong

Aong - Kamis, 9 Februari 2023 | 12:30 WIB
Facebook Steve Je
Segera ikuti pemutihan pajak 2023 kendaraan akan berakhir dan jadi bodong

MOTOR Plus-online.com - Sejumlah daerah sedang memberi kesempatan kepada pelilik kendaraan untuk ikut dispensasi pajak kendaraan.

Pemutihan pajak 2023 segera berakhir simak jadwalnya kendaraan STNK mati 2 tahun akan jadi bodong karena dihapus.

Perlu diketahui juga bahwa penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun sifatnya permanen atau tidak bisa dihidupkan lagi.

Dengan begitu kendaraan STNK mati 2 tahun akan jadi bodong selamanya dan ilegal dipakai di jalan.

Antisipasi hal tersebut kini terdapat 7 pemerintah daerah yang sedang membuka pemutihan dan ada juga yang akan membuka pemutihan pajak.

Namun ada pemerintah daerah yang masa pemutihan pajak 2023 kendaraan tersebut akan berakhir.    

Seperti pemutihan pajak 2023 di pemerintah daerah Aceh akan berakhir 28 Februari 2023 yang semulai dibuka dari 2 Januari.

Hingga saat ini, kendaraan yang ikut pemutihan sudah mencapai 1.025 unit kendaraan di Nagan Raya Aceh.

Baca Juga: Cuma 5 Menit Bayar Pajak di Samsat Keliling Aceh Tengah, Ada Pemutihan Juga Ini Syaratnya

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak 2023 Wajib Paham Arti Singkatan di STNK Motor

Facebook Ary Arfan
Simak jadwal pemutihan pajak 2023 akan segera berakhir

"Diharapkan kepada pemilik kenderaan yang menunggak pajak untuk segera memanfaat kesempatan keringanan pajak yanh diberikan oleh pemerintah," kata Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada SerambiNews.com.

Kepala Samsat Nagan Raya, mengatakan, ada empat layanan yang diberikan pemutihan yang diberikan Pemerintah Aceh.

Empat jenis yakni bebas denda pajak di atas 3 tahun, balik nama (BBNKB) serta pajak progresif.

Untuk 6 daerah lainnya, agar masyarakat tidak ketinggalan pemutihan pajak 2023 simak jadwalnya di bawah ini: 

1. Sulawesi Barat

Pemutihan buka 12 Januari-5 Maret dengan program:

- Bebas denda pajak

2. Sidoarjo buka Januari - Maret dengan program:

- Bebas denda pajak kendaraan dan pajak lainnya

3. Pengprov Jambi

Pemutihan mulai 6 Januari - 6 April dengan program:

- Pajak nunggak lama hanya bayar 2 tahun sisisanya gratis

- Bebas BBNKB

Baca Juga: Pemutihan 2023 Pajak Mati Lama Digratiskan di Dua Daerah Antisipasi STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong

4. Pengprov Riau

Pemutihan mulai 1 Februari - 31 Mei dengan program:

- Bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ

- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan pembebasan BBNKB masuk dan kendaraan lelang.

- Pembebasan atau gratis PKB yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya bayar 3 tahun.

- Diskon PKB 50% selama 3 tahun bagi yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan pajak progesif.

- Keringan denda PKB dari 25% jadi 2% saja.

5. Pemprov Kalimantan Barat

Dari Instagram Samsat Pontianak Kalimantan Barat, program pemutihan pajak 2023

mulai tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

Adapun program yang diberikan:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II;

- Gratis BBNKB kedua;

- Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun;

- Diskon 40 persen pokok PKB, bagi WP yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.

Juga dibuka layanan Samsat malam hari di Night Drive Thru Museum.

Jadwalnya buka Senin sampai Jumat, Sesi I: pukul 14.00 - 17.00 WIB dan Sesi II: pukul 18.30 - 21.00 WIB.

6. Pengprov Lampung

Akan buka pemutihan 2023 untuk meringankan masyarakat.

Kemarin Selasa (7/2/2023), Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Lampung Adi Erlansyah kasih bocoran.

Adi Erlansyah bilang persiapan pemutihan pajak 2023 dalam waktu dekat segera diumumkan.

Oleh Adi Erlansyah diperkirakan, pemutihan pajak 2023 hadir beriringan dengan HUT Provinsi Lampung pada Maret nanti atau jika molor, mulai April.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular