Lampu Lalu Lintas Menyala Merah Tapi Polisi Perintahkan Jalan, Mana yang Harus Diikuti?

Ahmad Ridho - Sabtu, 11 Februari 2023 | 16:35 WIB
Tribun Jogja
Anggota polisi punya hak diskresi, pemotor harus ikut aturan polisi dibandingkan lampu lalu lintas.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor bingung, ikut aturan lampu lalu lintas atau anggota polisi.

Saat lampu lalu lintas menyala merah tapi polisi meminta tetap jalan, mana yang harus diikuti?

Pemotor diharapkan makin tertib dengan penerapan tilang elektronik.

Tapi sejak tilang manual dihilangkan dan diganti tilang elektronik, pemotor semakin ugal-ugalan.

Tidak pakai helm, melawan arus sampai mencopot pelat nomor.

Tapi ada aturan dan informasi penting terkait aturan lalu lintas.

Pemotor harus taat rambu lalu lintas atau instruksi polisi di jalan.

Terkadang rambu lalu lintas dengan aturan polisi kadang berbeda-beda.

Baca Juga: Mobil Polisi Tabrak Pemotor di Pulogadung, Terobos Lampu Merah Tanpa Nyalakan Sirine

Pemotor harus tahu, anggota polisi (polantas) memiliki hak diskresi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular