Resmi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa STNK BPKB dan KTP Ketahui Caranya Agar Tak Pakai Calo Segala

Aong - Rabu, 15 Februari 2023 | 22:16 WIB
Facebook Nia Kurnia
Bayar pakak tanpa STNK KTP dan BPKB

Facebook M Wildan Norhuda
Tanpan BPKB bisa bayar pajak

Cara bayar pajak online pakai aplikasi SIGNAL ikuti langkah-langkahnya:

Registrasi Pengguna
Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

Memasukan foto eKTP

Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

Registrasi berhasil

Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Mendaftarkan Kendaraan

Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular