STNK Diblokir Gara-gara Kena ETLE Enggak Usah Galau, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik

Galih Setiadi - Selasa, 21 Februari 2023 | 12:55 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi. Simak cara bayar tilang elektronik, STNK diblokir karena kena ETLE tidak perlu sedih.

MOTOR Plus-online.com - Tidak usah sedih kalau STNK diblokir karena kena ETLE, simak cara membayar tilang elektronik enggak pakai ribet.

Selain tilang manual, tilang elektronik atau dikenal juga sebagai Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga ditetapkan saat ini.

Penting buat bikers untuk mengurusnya, segera bayar denda ETLE jangan sampai STNK diblokir.

Soalnya, pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran sementara surat kendaraan yang digunakan pada waktu itu.

Perlu brother ketahui, polisi memanfaatkan CCTV maupun kamera ponsel untuk merekam pelanggaran lalu lintas di lapangan.

Baik kendaraan roda empat maupun roda dua seperti motor, nantinya bukti berupa foto akan dikirim.

Setelah bukti foto atau video dikirim, barulah pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi berdasarkan pelat nomor dan STNK.

Jangan coba-coba diabaikan, atau akan dianggap benar telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Jika Kepepet Pemilik STNK Dapat Mencairkan Uang Sampe Rp50 Juta yang Disisihkan Ketika Perpanjangan

Apabila denda juga tidak dibayarkan, maka ujung-ujungnya surat-suratnya bisa bermasalah.

Untuk mengecek besaran denda yang harus dibayar, brother bisa lakukan secara daring atau online.

Bayar denda ETLE melalui Bank

Simak cara bayar denda ETLE di bawah ini:

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
  4. Validasi transaksi akan dilakukan.
  5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
  6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar Denda Tilang Elektronik online Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

  1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
  5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Supaya enggak mendapatkan surat ETLE, sebaiknya patuhi aturan lalu lintas ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular