STNK dan BPKB Hilang Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya

Ardhana Adwitiya - Minggu, 5 Maret 2023 | 08:20 WIB
Kolase Rudy/Gridoto dan Kompas.com/Sri Lestari
Motor korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang (kiri), ilustrasi STNK dan BPKB (kanan).

Untuk penerbitan BPKB motor dipungut biaya Rp 225.000, sedangkan mobil biayanya Rp 375.000.

Mengutip Kompas.com, berikut syarat mengurus STNK dan BPKB hilang:

- Pemilik harus mengisi formulir, KTP, Surat Kuasa jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain.

- Bawa kendaraan yang akan di mutasi ke lokasi cek fisik.

- Sertakan juga dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang.

- Surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang).

- Fotocopy STNK atau BPKB yang hilang.

- Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-maisng satu minggu di media cetak yang berbeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular