MOTOR Plus-online.com - Ada 18 motor curian yang berhasil diamankan di Polres Depok, bikers yang merasa kehilangan bisa mengambilnya dengan membawa STNK dan BPKB.
Saat ini, barang bukti belasan motor curian tersebut berada di Polres Metro Depok, dengan kondisi banyak pelat nomor polisi yang telah diganti oleh pelakunya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian motor, bisa mengecek barang bukti motor curian yang telah diamankan oleh pihaknya ini.
"Iya kami mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan roda dua, bisa mengecek dengan datang langsung ke Polres Metro Depok," kata Yogen.
"Karena mungkin barang bukti motor ini bisa saja milik mereka ya,” tambahnya.
Yogen menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mengecek motornya yang hilang di Polres Metro Depok, diharapkan membawa surat-surat seperti STNK dan BPKB.
"Bagi pemilik kendaraan, bila akan mengecek kendaraannya harap membawa STNK dan BKPB," ungkap Yogen.
Berikut ini 18 motor curian yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Depok:
Baca Juga: Bikin Sesak Polda Siapa Mau Silakan Ambil Ratusan Motor dan Mobil Curian Dibagi Kepada yang Berhak
Baca Juga: Komplotan Pembuat STNK Palsu di Palembang Diciduk Polsek Plaju, Setahun Raup Rp 90 Juta
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada 18 Motor Curian di Polres Depok, Warga yang Kehilangan Boleh Ambil Bawa STNK dan BPKB
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR