Banyak Provinsi Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan, Kakorlantas Polri Pastikan Biaya Nol Rupiah

Ahmad Ridho - Jumat, 24 Maret 2023 | 14:10 WIB
Bapenda Jabar
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan adanya pengurangan balik nama BBNKB serta penghapusan pajak progresif.

MOTOR Plus-online.com - Simak daftar 23 Provinsi yang resmi hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) dan pajak progresif.

Kabar akan dihapuskannya pajak progresif bikin pemilik motor lebih dari dua kegirangan.

Bukan itu saja, Kakorlantas Polri juga akan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II).

Kedua langkah di atas diambil untuk memudahkan masyarakat.

Selain itu saat ini masih banyak masyarakat yang membeli motor bekas dan enggan balik nama kendaraan karena biayanya mahal.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan adanya pengurangan balik nama BBNKB serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat.

Hal ini ditegaskan Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus Diterapkan di 23 Provinsi Sesuai Usulan Polri Cek Daerahmu di Sini

Dengan adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor. "Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.

Namun tidak ada penjelasan rinci terkait pengurangan bea balik nama BBNKB dan penghapusan pajak progresif.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sejak 2022 telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan BBNKB II agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Arti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dihapus di 23 Provinsi Sesuai Usulan Polri

Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan.

Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Mengutip Kompas.com, berikut biaya balik nama BPKB motor dan mobil sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

- Biaya administrasi: Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

Baca Juga: 23 Provinsi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Sesuai Usulan Polri, Ini Daftar Lengkapnya

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

- Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Berikut ini 23 Provinsi yang sudah hapus BBNKB II:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Kepulauan Riau

4. Kalimantan Tengah

5. Kalimantan Timur

Baca Juga: Bea Balik Nama Kendaraan Akan Dihapus Tapi Masih Ada Biaya Lain yang Harus Dibayar Segini Jumlahnya

6. Gorontalo

7. Sulawesi Selatan

8. Papua Barat.

9. Sumatera Utara

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sumatera Selatan

13. Jawa Barat

14. Banten

15. Jawa Tengah

16. Jawa Timur

17. Sulawesi Barat

18. Sulawesi Utara

19. Sulawesi Tenggara

20. Bali

21 Nusa Tenggara Timur

22. Maluku

23. Papua

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular