Berkah Ramadhan 5 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Diskon Pajak Bertebaran

Yuka Samudera - Rabu, 5 April 2023 | 12:00 WIB
Harun/GridOto.com
Ilustrasi. Bulan berkah Ramadhan, 5 wilayah masih gelar pemutihan pajak 2023. Bebas denda dan diskon pajak nih!

Provinsi yang turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan adalah Sumatera Selatan.

Badan Pendapatan Daerah, Sumatera Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Mengutip Tribunnews.com, program pemutihan pajak tahun ini meliputi PKB dan BBNKB II, selain itu antara lain:

- Bebas denda dan bunga pajak

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya bayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

4. Jambi

Dari 6 Januari 2023 hingga bulan puasa ini, Provinsi Jambi masih menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Namun sayangnya, program keringanan ini hanya akan dibuka hingga 6 April 2023.

Baca Juga: Pemutihan Ketika Ramadhan Pajak Nunggak Lama Digratiskan Agar Tidak Jadi Bodong Bulan Penuh Ampunan

Mengutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa:

- Gratis pokok pajak kendaraan yang mati sejak 2-15 tahun ke atas, hanya perlu bayar tunggakan selama dua tahun

- Bebas denda PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo

- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB II dalam daerah dan luar daerah

- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising).

- Bebas denda administratif BBNKB I.

5. Riau

Dilansir dari riau.go.id, Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi untuk wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.

Instagram.com/samsatsimpangtiga
Dengan nama 7+1 berkah, pemutihan pajak kendaraan di Riau sampai 31 Mei 2023.

Lewat program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022

- Bebas denda BBNKB II Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang

- Gratis bayar pokok pajak tahun keempat, kelima, dan seterusnya

- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)

- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular