"Bagi kendaraan yang menunggak pajak dan belum BBN segera ambil kesempatan ini," ujar Neng.
"Program ini bentuk kepedulian pemerintah provinsi pada masyarakat,"sambungnya.
Enaknya lagi, bayar tunggakan pajak bisa sambil rebahan di rumah tanpa harus ke kantor Samsat.
Untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak, kata Neng, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e Dempo.
Untuk pembayarannya bisa melalui Bank Sumsel Babel ataupun Tokopedia dan Indomaret.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menambahkan, untuk kenyamanan wajib pajak Pemperov Sumsel mempermudah proses pembayaran pajak secara online.
"Kemudian manfaat sebaik-baiknya program pemutihan pajak yang ada," kata Mawardi.
"Kami mengharapkan kepada seluruh camat dan opd agar bisa mensosialisasikannya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Samsat Wilayah III Palembang Deliar Marzoeki menambahkan, bahwa Samsat Palembang III siap mendukung dan melaksanakan program pemutihan pajak serta mensosialisasikan aplikasi e Demo.