Jelang Lebaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Digelar, Ini Deretan Keringannya

Galih Setiadi - Rabu, 5 April 2023 | 15:35 WIB
TribunSumsel.com/Edison
Suasana di Samsat. Pemutihan pajak kendaraan 2023 diadakan jelang lebaran.

Program pemutihan yang diberikan itu sendiri terdiri atas bebas denda dan bebas bunga pajak.

Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + 1 tahun pajak berjalan.

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga.

Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Instagram.com/bapenda_sumsel
Pemprov Sumsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023 dengan sejumlah keringanan.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang No.22 tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang menyatakan kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun dari habis masa berlaku STNK, maka data kendaraan dapat dihapus dari daftar regident.

"Agar tidak dihapus harus bayar pajak karena kalau sudah dihapus maka kendaraan kita sama dengan kendaraan bodong," bebernya.

Bikers yang tinggal di Sumatera Selatan dan belum bayar pajak motor, yuk manfaatkan pemutihan mumpung belum lama diresmikan.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "Pemutihan Pajak Tahun 2023 Dimulai 1 April Hingga 23 Desember, Dibawah Ini Ketentuannya"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular