Bulan Ramadhan, Pemutihan Pajak 2023 di 5 Provinsi Digelar, STNK BPKB dan Uang THR Siapkan Yuk!

Yuka Samudera - Kamis, 6 April 2023 | 12:19 WIB
Facebook/Muhamad Revan Dinata
Ilustrasi. 5 Provinsi gelar pemutihan pajak 2023 di bulan Ramadhan. Siapkan STNK, BPKB, dan uang THR.

Instagram @bapendariau
Wow ada 7 program kebaikan di pemutihan pajak 2023 Prov. Riau. Dari bebas denda pajak hingga ada diskon 50% nih!

Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
  • Bebas denda BBNKB II
  • Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
  • Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
  • Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
  • Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

2. Jambi

Dari 6 Januari 2023 hingga sekarang, Provinsi Jambi tetap mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Tetapi program keringanan ini hanya akan dibuka hingga 6 April 2023 alias hari ini terakhir.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Digelar, Ini Deretan Keringannya

Mengutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa:

  • Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati sejak 2-15 tahun ke atas, hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun
  • Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau lising)
  • Pembebasan sanksi administratif BBNKB I.

3. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini.

Dikutip dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular