Pajak Kendaraan Dihapus Ikuti Pemutihan 2023 Hanya Daftar Ulang Sebagai Antisipasi Agar Tak Bodong

Aong - Selasa, 11 April 2023 | 23:55 WIB
Facebook Andi
Pemutihan 2023 penghapusan pajak kendaraan tipe tertentu

Baca Juga: Dibuka Pemutihan 2023 Sampai Desember Pembayaran Dipermudah Bisa Lewat Indomaret, Tokopedia dan ATM

Facebook Dika Hap
Penghapusan pajak kendaraan di pemutihan

- Diskon BBNKB II 50 persen untuk mutasi masuk dari dalam ataupun luar Provinsi Sumsel.

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air dengan komposisi 5 GT sampai dengan 7 GT.

- Pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen untuk pembelian kendaraan listrik.

Pemprov Sumsel menekankan akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan jika kendaraan dalam kondisi mati pajak lebih dari 2 tahun.

Kebijakan penghapusan tertuang dalam Pasal 74 UU LLAJ.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan di dampingi Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat Melalui Kanit Regident Ipda Mekrudi mengatakan, program pemutihan pajak ini dilakukan selama hampir delepan bulan.

"Tahun ini Pemprov Sumsel kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PPKB untuk masyarakat di Sumsel," ujarnya, Rabu (5/4/2023).

"Digelar di masing-masing 29 Kantor UPTB Samsat, 21 Samsat Keliling, 6 Mall, 3 Drive Thru, 3 Samsat Desa dan 2 Samsat Corner, yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel," ujarnya.

Pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat. Utamanya, para pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir.

"Setidaknya, program pemutihan ini akan meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak," katanya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ini 6 Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel, Digelar Mulai 1 April - Akhir Desember. 

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular