Siapkan KTP dan STNK Daftar Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jawa Tengah Gak Pakai Ribet

Ahmad Ridho - Kamis, 27 April 2023 | 16:00 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Pemutihan pajak motor di Jawa Tengah masih sampai Desember 2023 mendatang, jangan lupa siapkan KTP dan STNK.

Bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dapat memperoleh program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dengan mendaftarkan kendaraan miliknya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi atau melalui aplikasi New Sakpole.

Program bebas sanksi adminitrasi atau denda pajak akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang.

- Bebas BBNKB II

Mengacu pada Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atau BBNKB II berlaku baik untuk kendaraan dalam maupun luar provinsi Jateng.

Untuk menikmati program ini, pemilik kendaraan bermotor dapat mendaftarkan kendaraannya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi Jateng.

Program bebas BBNKB II akan dilaksanakan sampai dengan 22 Desember mendatang.

- Bebas pajak progresif

Untuk pembebasan pajak progresif pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan dengan mendaftarkan kendaraan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/kota di provinsi dan/atau melalui aplikasi New Sakpole.

Baca Juga: Gawat Pemutihan Pajak Motor Sisa 12 Hari Lagi, 56 Ribu Data Kendaraan Terancam Dihapus

Program bebas pajak progresif ini bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular