Gawat Pemilik Mobil Terancam Tidak Bisa Perpanjang STNK Lagi, Polisi Keluarkan Aturan Tegas

Ahmad Ridho - Kamis, 4 Mei 2023 | 11:35 WIB
MOTOR Plus
Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggandeng Dishub mengeluarkan wacana pemilik mobil tidak punya garasi tidak bisa perpanjang STNK.

Dirlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang STNK mobil.

Aturan ini nantinya akan diterapkan pada sat pemilik mobil membayarkan pajak kendaraanya di Samsat.

"Saat ini masih dalam pembahasan, kita akan sesuaikan dengan aturan yang sudah ada.
Salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub). Kami akan pelajari bersama Dishub dan saat ini masih dalam bentuk usulan," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latief Usman, dikutip dari situs resmi NTMC Polri.

GridOto.com
Ilustrasi, mobil yang tidak punya garasi dan parkir di jalan umum terancam tidak bisa bayar pajak STNK.

Latif menambahkan regulasi baru ini dinilai bagus dan disambut baik.

Jika jadi diterapkan nantinya, aturan ini bisa jadi solusi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Jika menjadi solusi terbaik akan kami bicarakan dan usulkan. Saat ini masih sebatas usulan," tambahnya.

Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023

Sebelumnya ramai wacana kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat memperpanjang STNK kendaraan.

Hal ini untuk menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat soal parkir liar.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan kalau semua pemilik mobil yang tinggal di Ibu Kota harus punya garasi.

Dishub memperingatkan akan menindak pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban umum.

Aturan tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Syafrin menambahkan pemilik mobil yang akan memperpanjang STNK kendaraanya atau bayar pajak tahunan akan dimintai surat kepemilikan garasi.

Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 140 ayat 3 Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Nah sekarang jelas nih aturannya, semoga enggak ada lagi pemilik mobil yang parkir sembarangan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular