Tenang STNK Motor Hilang atau Rusak Bisa Urus, Segini Biaya Terbaru di Mei 2023

Yuka Samudera - Jumat, 5 Mei 2023 | 14:15 WIB
Istimewa
Foto ilustrasi STNK. Jangan panik jika STNK motor hilang atau rusak, bisa langsung urus simak biaya terbaru di bulan Mei 2023.

- KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar

- BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar

- Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.

- Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa

- Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP) Surat pernyataan STNK hilang bermaterai Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik.

Berikut cara mengurus STNK motor atau mobil yang hilang.

1. Buat surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK/BAP).

Kalian bisa bertandang ke polsek atau polres di daerah kalian dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopi-nya sebanyak masing-masing 3 lembar, jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir.

Proses pembuatan SKTLK/BAP ini memakan waktu 5-10 menit saja.

Biaya pembuatan Surat kehilangan ini GRATIS, jadi kalian tidak perlu membayar apapun ke petugas.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular