Aturan Razia Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Sedang Dikaji Cepat Ikut Pemutihan 2023 Berlaku di 8 Daerah Ini

Ardhana Adwitiya - Selasa, 9 Mei 2023 | 19:11 WIB
Facebook/Lentera Sentra
Ilustrasi STNK, operasi gabungan pajak kendaraan bermotor sedang dikaji buruan ikut pemutihan 2023

Sesuai namanya, terdapat tujuh pembebasan yang diberikan, yaitu:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
- Diskon 50 persen untuk pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Riau (@bapendariau)

4. Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Awal Mei 2023 Digelar Pemprov Bengkulu, Pajak Mati 3 Tahun Bayar 1 Tahun, Sikat Bro!

- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsatkotabengkulu (@samsat_kota_bengkulu1)

5. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular