Aturan Razia Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Sedang Dikaji Cepat Ikut Pemutihan 2023 Berlaku di 8 Daerah Ini

Ardhana Adwitiya - Selasa, 9 Mei 2023 | 19:11 WIB
Facebook/Lentera Sentra
Ilustrasi STNK, operasi gabungan pajak kendaraan bermotor sedang dikaji buruan ikut pemutihan 2023

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.

Nampaknya akan ada razia operasi gabungan pajak kendaraan bermotor, sebelum berlaku buruan ikut pemutihan 2023 berlaku di 8 daerah atau provinsi ini.

Mengutip dari TribunLombok.com, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) menginisiasi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.

Rencananya operasi gabungan itu akan menjaring kendaraan yang menunggak PKB lebih dari 2 tahun.

Dalam perubahan Pergub tersebut disebutkan motor yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun akan ditahan STNK/SKPD atau kendaraan bermotornya tanpa ada pilihan penitipan uang jaminan sebesar 40 persen.

"Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan pada Bappenda Provinsi NTB, Muhari Isnaeni, Kamis (4/5/2023).

"Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," tambahnya.

Ia menambahkan, perubahan atas Pergub No. 14 Tahun 2019 tersebut masih berbentuk draf dan telah diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Bikers Jangan Sampai Kelewatan, Langsung Manfaatkan Penghapusan Denda PKB Sampai Akhir Mei 2023

“Perubahan atas Peraturan Gubernur NTB No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor," lanjutnya.

"Kami telah mengirim Draf Pergub terbaru menuju Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB,” pungkas Isnaeni.

Meski baru akan berlaku di NTB, tidak menutup kemungkinan operasi gabungan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor berlaku di provinsi lain.

Hingga kini terdapat 8 daerah atau provinsi yang menggelar pemutihan pajak 2023.

Dengan program pemutihan, denda PKB akan diampuni alias dihapus.

Tak hanya itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II atau BBNKB II juga diberlakukan lewat Bappenda masing-masing daerah.

Berikut 8 provinsi yang menggelar program pemutihan 2023:

1. Aceh

Baca Juga: 8 Ribu Kendaraan Tidak Jadi Bodong Ikut Pemutihan Pajak 2023 Diperpanjang Lagi Sampai Juni

Program pemutihan di Aceh kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2023.

Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_aceh, program pemtuihan tahap III di Aceh diberikan keringan berupa:

- Bebas BBNKB ke-II
- Bebas denda pajak
- Bebas denda SWDKLLJ
- Bebas Pajak progresif

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Jasa Raharja Cabang Aceh (@jasaraharja_aceh)

2. Sumatera Selatan

Mengutip Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Provinsi Sumsel (@bapenda_sumsel)

3. Riau

Baca Juga: Tinggal 25 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023 Bebas Pokok Pajak Tahun ke-4 dan Banyak Diskon

Lewat Bapenda kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Mengutip dari riau.go.id, Pemprov Riau kasih dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.

Dengan program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", kebijakan pembebasan ini diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Sesuai namanya, terdapat tujuh pembebasan yang diberikan, yaitu:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
- Diskon 50 persen untuk pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Riau (@bapendariau)

4. Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Awal Mei 2023 Digelar Pemprov Bengkulu, Pajak Mati 3 Tahun Bayar 1 Tahun, Sikat Bro!

- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsatkotabengkulu (@samsat_kota_bengkulu1)

5. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Lampung (@bapenda_lampung)

6. Kalimantan Barat

Baca Juga: Wuih Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Diperpanjang, Nunggak Lebih dari 3 Tahun Cuma Bayar Segini

Pemprov Kalimantan Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Dibuka sejak 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda PKB Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

7. Jawa Tengah

Paling baru, Jawa Tengah yang akan menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Desember 2023, Diskon Pokok Tunggakan 70 Persen Sampai Bebas Pajak Progresif

- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif
- Bebas sanksi administrasi PKB

Untuk bebas BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya cukup lama yakni sampai 22 Desember 2023.

Sementara untuk pembebasan sanksi administrasi PKB berlaku hingga 21 Juni 2023.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

8. Jawa Timur

Jelang Lebaran, Pemprov Jawa Timur membuka pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Kebijakan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:

- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jatim (@bapendajatim)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bappenda Provinsi NTB Rumuskan Pergub Baru untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular