Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor Listrik Gratis, Buruan Kesempatan Terbatas

Galih Setiadi - Minggu, 4 Juni 2023 | 18:20 WIB
Otomotif
Ilustrasi Samsat. Bisa dapatkan motor listrik dengan membayar pajak kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, bayar pajak kendaraan bisa mendapatkan motor listrik tanpa bayar alias gratis, catat masa berlakunya jangan sampai lewat.

Kesempatan bagus buat bikers, terutama yang belum bayar pajak motor atau kendaraan lain yang dimiliki.

Kapan lagi bisa dapatkan motor listrik, hanya dengan membayar pajak kendaraan.

Dengan periode yang terbatas, yuk simak informasi yang satu ini sampai selesai.

Program tersebut disiapkan Tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Ada kesempatan mendapatkan motor tanpa bensin dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Seperti pada pengumuman yang tertulis di website resmi Bapenda Jakarta.

Program tersebut diadakan sebagai persiapan Hari Ulang Tahun ke-496 Kota Jakarta.

Baca Juga: 6 Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemerintah, Berlaku Sampai 30 September 2023

Selain itu, program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan msayarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular