10 Daerah Masih Gelar Pemutihan Pajak 2023 Segera Manfaatkan Sebelum Kendaraan Bodong

Ardhana Adwitiya - Rabu, 14 Juni 2023 | 07:33 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi STNK untuk pemutihan pajak kendaraan, digelar di 10 provinsi selama Juni 2023.

6. Sumatera Selatan (Sumsel)

Mengutip Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

  • PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

7. Aceh

Program pemutihan di Aceh kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2023.

Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_aceh, program pemtuihan tahap III di Aceh diberikan keringan berupa:

  • Bebas BBNKB ke-II
  • Bebas denda pajak
  • Bebas denda SWDKLLJ
  • Bebas Pajak progresif

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor Di Pemutihan 2023 Jateng Hingga Dekat Akhir Juni 2023

8. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023) kemarin.

Pemutihan pajak kendaraan di Sultra berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.

Terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni:

  • Bebas tunggakan PKB
  • Bebas sanksi administratif
  • Bebas BBNKB II
  • Bebas denda SWDKLLJ

9. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Baca Juga: Berkat Pemutihan 2023 Tunggakan Pajak Kendaraan 2 Tahun atau Lebih Cuma Bayar Segini

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

  • Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
  • Bebas denda PKB
  • Bebas pokok BBNKB ke-II
  • Bebas denda BBNKB ke-II
  • Bebas pajak Progresif.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

10. Bali

Paling baru, program pemutihan pajak digelar di Bali. 

Pemutihan pajak kendaraan di Bali memberikan beberapa keringanan. 

Pertama penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB

Program tersebut dilaksanakan mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.

Selain itu, terdapat Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

Ketentuan yang diberikan, yakni wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.

Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.

Nah itu dia 10 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini, sebelum motor bodong yuk ikutan. 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular