Tenang Denda Tilang Bisa Ditawar Ketahui Caranya Agar Jadi Murah dan Tidak Jadi Beban

Aong - Rabu, 14 Juni 2023 | 17:00 WIB
Kompas.com
Denda tilang bisa ditawar asal tahu caranya

MOTOR Plus-online.com - Jangan kira sanksi tilang itu saklek dan harus dibayar maksimal oleh sang pelanggar.

Tenang denda tilang bisa ditawar ketahui caranya agar jadi murah dan tidak jadi beban kepada seseorang yang diguga pelanggar.

Bagi yang mau menawar denda tilang bisa saja dan bisa dibicarakan dengan petugas lalu lintas atau polisi.

Caranya ketika mengambil surat tilang jangan salah pilih warna, karena ada surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru.

Surat tilang warna merah dan biru punya fungsi berbeda-beda dan salah satunya bisa ditawar.

Tilang merah diberikan kepada pelanggar yang mau menawar sehigga dendanya tidak maksimal.

Surat tilang warna merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan mau menghadiri sidang.

Ada juga yang beralasan belum atau tidak memiliki besaran uang denda maksimal untuk dititipkan ke Bank.

“Sehingga mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan dari Pengadilan,” beber AKBP (Purn) Budiyanto, Pemerhati Masalah Tranportasi dan Hukum dikutip dari Gridoto.com.

Baca Juga: Gawat Denda Motor Gak Lolos Uji Emisi, Terancam Ditilang Sampai Kena Denda Pajak

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular