Tenang Denda Tilang Bisa Ditawar Ketahui Caranya Agar Jadi Murah dan Tidak Jadi Beban

Aong - Rabu, 14 Juni 2023 | 17:00 WIB
Kompas.com
Denda tilang bisa ditawar asal tahu caranya

Baca Juga: Bebas Tilang Segera Beli Yamaha NMAX Lewat Jalur Busway Diloloskan Polisi Namun Honda BeAT Ditindak

Rocky Syakif
Surat tilang warna biru

“Penetapan putusan pidana denda pada umumnya lebih kecil dari ancaman denda maksimal yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Artinya denda tilang bisa lebih murah dari denda maksimal jika dapat surat tilang warna merah

Sedangkan tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya dan memberikan tanda tangan pada tilang tersebut.

Ataupun pelanggar menguasakan kepada pihak lain dan bersedia untuk menitipkan denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk.

“Bukti penitipan denda tersebut akan mendapatkan struk untuk mengambil barang bukti kepada petugas penyidik,”

“Pelanggar yang mendapatkan tilang warna merah diwajibkan untuk menghadiri/mengikuti sidang,”

“Mereka akan membayar denda tilang dan mengambil barang bukti setelah ada penetapan putusan pengadilan,” urainya lagi.

Sebaliknya, bagi pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru tidak diwajibkan hadir di Pengadilan.

Mereka menguasakan kepada pihak lain dan bersedia menitipkan besaran denda maksimal kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

“Bukti pembayaran dapat digunakan sebagai bukti untuk mengambil barang bukti yang disita oleh penyidik. Barang bukti dapat diambil ke penyidik saat itu,” kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular