Jakarta Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Motor Sampai 29 Desember 2023, Sanksi dan Denda Dihapuskan

Ahmad Ridho - Sabtu, 24 Juni 2023 | 10:00 WIB
Dok MOTOR Plus-online
Pemutihan pajak motor di Jakarta kembali digelar sampai 29 Desember 2023 mendatang.

Pemutihan pajak motor di Jakarta ini diadakan bersamaan dengan perayaan HUT DKI Jakarta ke-496.

Instagram @samsatdigital
Program Penghapusan Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sudah dimulai dan berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023.

"Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496, mulai hari ini, 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya", caption di akun Instagram @humaspajakjakarta, yang diunggah pada Jumat (23/6/2023).

Ampunan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program pemutihan pajak motor sudah berlaku dan bisa dinikmati warga Jakarta.

Dari keterangan, ada beberapa keringanan yang diberikan untuk penunggak pajak motor.

- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

Baca Juga: DKI Jakarta Dan 11 Provinsi Lainnya Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Catat Masa Berlakunya

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023

Kembali diadakannya pemutihan pajak motor 2023 ini menurut Bapenda DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat khususnya warga yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Para pemilik kendaraan khususnya yang masih menunggak pembayaran diharapkan bisa tergerak untuk membayar pajak.

Selain Jakarta, saat ini program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di 11 wilayah lain yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular