MOTOR Plus-online.com- Jangan kaget kalau harus bayar Rp 250 ribu gara-gara modifikasi motor pakai knalpot brong apalagi digunakan untuk balap liar.
Sebenarnya, modifikasi motor boleh saja dilakukan bikers terutama yang bosan dengan tampilan standar motor.
Termasuk pakai knalpot racing asalkan sesuai peruntukan misalnya dipakai di sirkuit.
Tapi sayangnya, masih banyak modifikasi motor yang menggunakan knalpot aftermarket di jalan raya bahkan untuk balap liar.
Maka dari itu, enggak heran kalau ada kegiatan yang ingin memberantas para oknum pemakai knalpot brong.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Padang bersama, Forkopimda, tokoh masyarakat, sekolah dan ketua komite sekolah di Padang.
Hal tersebut dilatarbelakangi penggunaan knalpot racing dan aktivitas balap liar cukup tinggi di Kota Padang.
Nantinya komite, orang tua, wali murid akan bertanggung jawab pada anak yang berada di luar jam sekolah.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Modifikasi Motor Pakai Spion Model Begini Bisa Kena Tilang Polisi
Mereka juga harus memantau kegiatan anak atau pelajar dan membatas penggunaan motor pada malam hari yang bisa digunakan untuk balap liar dan tawuran.
Seperti yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova.
"Pihak sekolah berkewajiban memantau dan pengawasi peserta didik/siswa selama proses belajar dan mengajar," jelasnya mengutip TribunPadang.com.
Saat ini, aturan larangan knalpot bising dan mengganggu orang lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 285 aturan tersebut, dibilang knalpot laik jalan jadi salah satu persyaratan teknis kendaraan di jalan.
Di pasal tersebut juga disebutkan denda dan kurungan pidana maksimal kalau nekat melanggar.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." bunyi aturan tersebut.
Daripada tekor cuma gara-gara modifikasi motor pakai knalpot brong, lebih baik latih kecepatan di sirkuit saja ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR