Bisa Perpanjang SIM dari Luar Kota Asalkan ada KTP dan Foto Sendiri

Aong - Sabtu, 8 Juli 2023 | 20:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Perpanjang SIM bisa dari mana saja

Baca Juga: Siap-siap Razia Operasi Patuh 2023 Digelar Sebentar Lagi, Catat Tanggalnya

"Untuk syarat perpanjangan masih sama," ungkap Alfian.

Dilansir dari Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan memperpanjang SIM di luar kota secara online, yakni:

SIM lama, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, Hasil tes psikologi, Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto), Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.

Cara perpanjang SIM di luar kota

Perpanjang SIM di luar kota dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum perpanjang, unduh, dan registrasi dengan cara:

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store

Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular