Ini Ciri Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi dalam Razia Operasi Jaya 2023 yang Dimulai Besok

Aong - Minggu, 9 Juli 2023 | 13:54 WIB
Kompas.com
Kenali ciri kendaraan yang jadi incaran polisi dalam razia operasi patuh jaya 2023

MOTOR Plus-online.com - Sebelum keluar rumah menggunakan motor atau mobil siapkan surat-surat dan kelengkapannya.

Ini ciri kendaraan yang jadi incaran polisi dalam razia Operasi Jata 2023 yang dimulai besok ketahui agar tidak kena tilang.

Untuk ada beberapa ciri kendaraan yang jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

Berikut selengkapnya:

1. Kendaraan menggunakan Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Sedangkan pengendara yang jadi inacaran yaitu:

1. Melawan arus

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular