Video Jambret Bermotor Kena Karma, Ditabrak Mobil Pick Up Berkali-kali

Reyhan Firdaus - Minggu, 16 Juli 2023 | 14:00 WIB
twitter.com/gharkekalesh
Maling tas mau kabur malah ditabrak mobil

Hebatnya lagi, tidak puas menabrak sang maling, pengemudi mobil pick up ini berulang kali menabrak.

Soalnya sang maling mencoba mengangkat motornya, untuk kabur dari amukan sang pengemudi mobil.

Mobil yang berbasis dari Isuzu D-Max ini, terus menabrak motor Bajaj Pulsar sampai bodinya hancur.

Akhirnya sang maling menyerah, dan membuang tas milik ibu-ibu malang ini, yang bisa disimak videonya DI SINI.

Setelah tasnya diambil pemiliknya, maling ini kabur dari pengemudi Chevrolet T-Series ini, yang terus mengejar dalam kondisi mundur.

Para netizen yang menonton video yang sepertinya diambil di Brazil ini, salut pada aksi pengemudi mobil pick up.

Soalnya sering terjadi di kota-kota besar, aksi maling di siang bolong malah didiamkan warga sekitar.

Banyak warga takut karena maling dan jambret bermotor, suka membawa senjata tajam saat beraksi.

Selain itu banyak yang takut membela korban, karena khawatir malah ditangkap polisi.

Namun jangan khawatir bro, karena sudah disahkan UUD soal membela diri saat terjadi aksi kriminal, di Pasal 34 KUHP.

"Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain," dikutip Kompas.com.

Tidak hanya itu, KUHP terbaru ini mencantumkan rumusan tentang pembebasan ancaman hukuman, pada seseorang yang melakukan tindak pidana yang membela diri.

Rumusan itu tercantum dalam Pasal 42 dan 43 KUHP, dimana setiap orang yang terpaksa melakukan tindak pidana untuk membela diri tidak dipidana.

Ada 2 alasan, pertama dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan.

Yang kedua adalah dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular