Bambu Bikin Keok Maling Motor Berpistol di Jakarta Selatan, Tiga Pelaku Tumbang Sambil Nangis

Ahmad Ridho - Rabu, 19 Juli 2023 | 12:42 WIB
Instagram @merekamjakarta
Maling motor berpistol beraksi di Jalan Antena 3, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tertangkap pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 09.15 WIB.

Petugas keamanan kemudian memukul para pelaku dengan bambu.

Warga pun beramai-ramai mengejar para pelaku.

Maling yang panik dikejar warga berusaha menyelamatkan diri namun gagal.

Setelah tertangkap, salah satu pelaku malah nangis karena ketakutan melihat banyaknya warga.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap kemudian diikat oleh warga.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Tidak lama berselang anggota polisi dari Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan datang mengevakuasi pelaku.

Warga yang masih kesal sempat memberikan pukulan ke pelaku yang sudah tidak memakai baju.

Warga juga sempat menyiram tubuh pelaku sampai basah.

Para pelaku beserta motor pelaku dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru menggunakan mobil Satpol PP.

Baca Juga: Maling Motor Kabur Diuber Warga Pondok Gede Bekasi, Masuk Lumpur Cosplay Jadi Belut

Dikutip dari reskrimum.metro.polri.go.id, kejahatan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah atau parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Para pelaku curanmor biasanya beraksi ngean memanfaatkan kelengahan pemilik motor.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Terkait dengan kejahatan pencurian kendaraan bermotor ada 3 jenis kejahatan pencurian yakni:

1. Pencurian kendaraan bermotor biasa;

2. Pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan; dan

3. Pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan

Maling motor atau pelaku curanmor bisa dijerat Pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 (empat) tahun.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular