Modifikasi Motor yang Aman dan Bebas Tilang Polisi Begini Caranya

Ahmad Ridho - Jumat, 21 Juli 2023 | 10:00 WIB
Instagram @biduanracings
Cara modifikasi motor yang aman dan bebas tilang polisi, melanggar pemotor bisa didenda Rp 24 juta (foto ilustrasi).

MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor yang asal-asalan berujung ditilang polisi.

Secara hukum modifikasi motor ada aturan yang tidak boleh dilanggar.

Sekarang jadi tahu cara modifikasi motor yang aman dan bebas tilang polisi.

Modifikasi motor harus sesuai dengan fungsi dan tidak mengganggu pengendara lain.

Salah satunya pakai knalpot brong yang menimbulkan suara bising.

Cara modifikasi motor yang aman dan bebas tilang polisi sesuai Undang-Undang.

Pemotor bisa catat apa saja hal yang diperbolehkan dalam modifikasi motor.

Dikutip dari dinhub.purworejokab.go.id, pemotor harus mengetahui batasan modifikasi motor.

Aturan tersebut tercantum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 52 ayat 1 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor yang dimaksud berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular