Modifikasi Motor yang Aman dan Bebas Tilang Polisi Begini Caranya

Ahmad Ridho - Jumat, 21 Juli 2023 | 10:00 WIB
Instagram @biduanracings
Cara modifikasi motor yang aman dan bebas tilang polisi, melanggar pemotor bisa didenda Rp 24 juta (foto ilustrasi).

Baca Juga: Modifikasi Motor Honda Tiger Jadi CB Kena Razia Operasi Patuh Candi 2023, Dibongkar di Mapolres Sragen

Kemudian pada ayat 2 menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

Modifikasi seperti apa yang bebas tilang?

Modifikasi motor yang diperbolehkan adalah ketika modifikasi tersebut tidak mengubah tipe kendaraan.

Adapun yang dimaksud dengan tipe kendaraan adalah rangka bangun kendaraan.

Jika modifikasi yang dilakukan mengubah tipe kendaraan, maka diwajibkan untuk uji ulang tipe.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 52 ayat (3) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, tujuan dari uji tipe adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

Nantinya setelah melakukan uji tipe, anda akan mendapat sertifikat uji tipe.

Sebenarnya uji tipe pada motor modifikasi dilakukan untuk keselamatan bersama, pasalnya, berubahnya bentuk rangka kendaraan juga mempengaruhi fungsi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular