Cuma Modal Rp 10.000, Tapi Penting Banget Kalau Perpanjang STNK Diwakili Orang Lain

Yuka Samudera - Jumat, 21 Juli 2023 | 12:47 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi STNK. Modal Rp 10.000 beli benda penting ini, dibutuhkan saat perpanjang STNK yang diwakilkan orang lain.

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," ujar Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022) lalu.

Jadi, cukup modal Rp 10.000 untuk beli Materai yang memang penting dan dibutuhkan untuk Surat Kuasa tersebut.

Memang murah namun punya fungsi penting dan tak boleh lupa karena diwajibkan ada.

Masih bingung membuat surat kuasa? Berikut cara membuat surat kuasa perpanjangan STNK yang bisa diikuti.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...

Baca Juga: Harga Rp 3,9 Jutaan Lelang Motor Murah Honda Supra X di Yogyakarta, STNK BPKB Ada Pajak Panjang

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Kewarganegaraan: ...

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular