Beli Motor Murah Bekas Cuma Ada STNK Itu Hukumnya Gimana? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Didit Abdillah - Minggu, 30 Juli 2023 | 16:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi dealer motor seken biasanya hanya menjual motor hanya ada STNK. Gimana hukumnya?

MOTOR Plus-Online.com - Dalam budaya pembelian kendaraan bekas seperti motor seken, tak jarang yang menjual motor dengan ketersediaan surat hanya STNK, lantas hukumnya itu bagaimana? 

Itulah yang membuat kondisi bekas motor murah menjadi semakin murah karena ketersediaan surat-suratnya kurang lengkap. 

Walaupun banyak dealer motor murah seken yang menyediakan jasa melengkapi surat-surat itu sampai jasa balik nama. 

Hanya menjual motor dengan keadaan tanpa STNK biasanya karena si pemilik sebelumnya menjual motor dalam kondisi masih dalam cicilan. 

Atau BPKB motor miliknya sedang digadai dan tidak bisa melunasi sampai motor harus dijual hanya dengan STNK sebagai surat satu-satunya. 

Maka dari itu pihak Kapolri menjelaskan kalau para calon pembeli motor murah seken harus waspada jika surat-suratnya hanya ada STNK. 

"Penjualan ranmor secara online yang hanya menginfokan adanya STNK saja itu jelas tidak aman," ujar Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan. 

Tanpa adanya BPKB, resiko terjadinya masalah di kemudian hari cenderung tinggi karena bisa saja kendaraan tersebut bukan kendaraan yang beres.

Ia menambahkan, untuk dasar hukum pemindahtanganan Ranmor sudah diatur dalam:

1. UU No 22/2009
2. PP No 76/2022
3. Perpres 5/2015
4. Perpol 7/2021

Baca Juga: Dijual Rp 500 Ribuan Motor Murah Merek Garuda Bekas Marinir Gaya Harley-Davidson Cocok Buat Bahan Restorasi

Karena itu pihaknya mengingatkan konsumen agar selalu waspada saat membeli kendaraan secara online atau melalui perantara. Ada beberapa tips sederhana  saat membeli kendaraan bekas.

1. Survey lokasi. Saat membeli kendaraan bekas, sebaiknya datangi lokasi kendaraan berada dalam kondisi siang hari. melihat fisik kendaraan pada siang hari akan leboh mudah guna memastikan kondisi kendaraaan tersebut. Media online hanya sekedar media informasi, Melihat langsung akan lebih meyakinkan sebelum memutuskan untuk membeli.
2. Jangan menyerahkan sepenuhnya kepercayaan kepada orang lain untuk membeli kendaraan bermotor karena pemahamannya belum tentu sama.
3. Periksa keaslian dokumen seperti STNK, BPKB dan faktur penjualan kendaraan. Termasuk nomor rangka kendaraan dan nomor mesin. Saat ini banyak kalangan yang memalsukan ketiga dokumen tersebut. Untuk memeriksa keasliannya dapat menelusurinya melalui aplikasi e-samsat.
4. Belilah kendaraan bekas melalui platform penjualan mobil bekas yang resmi atau masyarakat mengenalnya secara luas.
5. Mintalah garansi karena platform resmi penjualan mobil bekas umumnya memberikan jaminan garansi tertentu atas produk yang dipasarkannya

"Untuk persyaratan pemindahtanganan ranmor ada beberapa yang harus diperhatikan antara lain BPKB, STNK, cek fisik ranmor, tanda bukti pemindahtangan kepemilikan (surat pengalihan hak, kwitansi dll), identitas pemilik baru dan mutasi keluar daerah jika pemilik baru diluar wilayah regident ranmor," tutupnya.

Source : GridOto Tips
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular