Asyik Bantuan Rp 7 Juta Motor Listrik Resmi Tanpa Syarat Semua Orang Bisa Kebagian

Ardhana Adwitiya - Selasa, 1 Agustus 2023 | 13:40 WIB
MOTOR Plus-online/Yuka Samudera
Ilustrasi motor listrik yang dapat bantuan Rp 7 juta.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah resmi menghapus syarat mendapatkan bantuan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.

Kini bantuan Rp 7 juta motor listrik resmi tanpa syarat, semua orang bisa kebagian buruan ikutan.

Sebelumnya bantuan sebesar Rp 7 juta ini hanya ditujukan kepada masyarakat tertentu.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan motor listrik adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR).

Kemudian harus terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Namun syarat-syarat tersebut resmi dihapus per hari ini, Selasa (1/8/2023).

Hal itu dikatakan Juru Bicara Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Peter Kho.

"Hari ini AISMOLI diundang rapat oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves," ujar Peter dikutip dari rilis yang diterima MOTOR Plus-online, Selasa.

Baca Juga: Umur Baterai Motor Listrik Tak Sampe Seribu Hari Pemilik Kudu Bayar Lagi Rp7 Juta Diungkap Produsen

Peter menjelaskan, AISMOLI bertemu dengan Muhammad Rachmat Kaimuddin selaku Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Republik Indonesia.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular