Praktik Ujian SIM Sulit, Kapolri: Pas Lulus Pemotor Jadi Pemain Sirkus

Ahmad Ridho - Minggu, 6 Agustus 2023 | 13:31 WIB
Tribun Jakarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyinggung soal keluhan sulitnya Ujian SIM, pemotor bisa jadi pemain sirkus setelah lulus.

Lebih lanjut, Listyo berseloroh jangan sampai ketika rintangan yang sulit tersebut bisa dilalui oleh pembuat SIM akan membuat pengendara seperti pemain sirkus.

"Saya kira kalau saya uji dengan tes ini yang lulus paling 20, bener nggak? Nggak percaya? Kalian langsung saya bawa ke Daan Mogot langsung saya uji," ungkapnya.

"Ya, karena kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus jadi hal-hal yang begitu diperbaiki jadi hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara tanpa harus melakukan hal yang sangat sulit," sambungnya.

Di sisi lain, Listyo juga mengatakan pihaknya untuk mempermudah ujian praktek pembuatan SIM tersebut untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Ukuran Sirkuit Buat Ujian Praktik SIM Motor Menggantikan Angka 8, Berlaku di Jawa Tengah

"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja,enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," tukasnya.

Persoalan sulitnya ujian SIM ini juga dibahas oleh pihak seperti pakar.

Ada banyak wacana dari masyarakat yang menyebutkan bahwa SIM sebaiknya berlaku seumur hidup.

Namun, menurut pakar keputusan pemberlakuan SIM seumur hidup dianggap tidaklah relevan.

Pakar Hukum Unair Bagus Oktafian Abrianto, memberikan tinjauan atas wacana perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dari lima tahun menjadi seumur hidup yang kembali digaungkan oleh DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.

Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.

Hakekatnya, bagian dari izin yang juga dapat sebut sebagai produk hukum pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

Salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat yang berkendara. Artinya, izin tersebut merupakan sarana bagi pemerintah untuk mengatur masyarakat.

"Izin ini harus disertai dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau diberikan izin," ujar Bagus Oktafian Abrianto, pada awak media Rabu (3/8/2023).

Dalam proses mengeluarkan izin tersebut, pemerintah tidak serta merta memberikan kepada pemohon. Namun, wajib memenuhi syarat kualifikasi tertentu.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM C Berubah, Yang Mau Tes Ini Contekan Terbaru

Setelah mengeluarkan SIM, Pemerintah dalam hal ini Polri, wajib menyertakan dengan mekanisme pengawasan.

Sehingga pemegang SIM tidak bisa serta merta selesai dapat izin tanpa pengawasan, tetapi juga harus disertai pengawasan dalam serangkaian tahapan tertentu.

Dalam konteks wacana terkait masa berlaku SIM. Menurut Oktafian, terdapat dua hal yang harus dibedakan, antara kepentingan politis dan legal atau hukum.

Jika meninjaunya dalam perspektif legal atau hukum, sudah jelas status keabsahan seorang pengendara memiliki izin atau SIM, terdapat persyaratan, kriteria dan jangka waktunya.

"Bagi saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu. Kenapa, alasan pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal, belum tentu sama keadaannya pada saat tahun-tahun berikutnya," katanya.

"Misalnya si A mendapatkan SIM tahun 2023, tahun 2024 keadaanya si A mengalami sakit. Apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan berbeda," tambahnya.

Sedangkan alasan kedua, lanjut Bagus Oktafian, terdapat batasan tertentu dalam izin. Misalnya, seseorang yang diberikan SIM itu ketika patuh pada ketentuan peraturan lalu lintas.

Bagus Oktafian mendukung jika petugas mencabut masa berlaku SIM dari orang yang terbukti melakukan pelanggaran.

Karena, hal tersebut telah sesuai dengan mekanisme pengawasan, sebagaimana kewenangan Polri, berdasarkan pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Tentang pelayanan publik.

"Namun, bagaimana jika dalam perjalanan waktu, si pemilik SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas. Apakah, orang ini akan diberikan SIM selamanya. Menurut saya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhirnya Kapolri Tinjau Sulitnya Ujian SIM: Jangan Ujungnya Praktik Bawah Meja, Tes Sirkuit Diubah

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular