Bar-bar Kelakuan Pemotor Terobos Jalur Busway, Sopir Sampai Ngamuk Jalan Terhalang

Ahmad Ridho - Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:42 WIB
Instagram @merekamjakarta
Gerombolan pemotor melawan arah di jalur Transjakarta tepatnya di depan Halte Imigrasi Jakarta Timur, Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023)

Padahal, Jalan Bekasi Timur Raya dalam kondisi ramai lancar.

Saat melihat ada polisi di lampu merah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, gerombolan pemotor langsung memutar balik dan melawan arah.

Para pemotor memaksa melintas melawan arah dari sisi kanan dan kiri Transjakarta.

Padahal, jalurnya cukup sempit dan motor dapat mengenai bus hingga menyebabkan baret.

Akhirnya, petugas menegur para pemotor dengan suara yang keras.

Momen itu terekam kamera handphone milik penumpang dan akhirnya gerombolan pemotor memilih putar arah dan ditilang polisi.

Dikutip dari Kompas.com, jalur bus Transjakarta merupakan jalur yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Bahkan menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Baca Juga: Bebas Tilang Segera Beli Yamaha NMAX Lewat Jalur Busway Diloloskan Polisi Namun Honda BeAT Ditindak

Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular